MEDAN | Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (20/03/2025).
Dalam pengungkapan ini, pelaku berinisial AP alias Anggo (36) warga Pukat Banting Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung ditembak terukur kaki kanannya lantaran mencoba melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan pelaku lainnya. Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapat pengobatan medis.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul,S.H.,M.H, melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang didampingi Panit 3 Opsnal Ipda Hendrawan Bakti menjelaskan pengungkapan ini berawal adanya laporan korban M.Rispan Siregar ke Polsek Medan Tembung dengan LP Nomor : LP/B/345/II/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung tanggal 28 Februari 2025 pelapor An.M.Lukman Hakim Siregar.
"Dimana awalnya korban bertemu dengan seorang wanita berinisial P dan lalu dibawa ke kos-kosan wanita tersebut yang berada di Jalan Mandiling Gg.Saudara Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung. Kemudian setiba di TKP korban disuruh masuk dan pada saat ngobrol dengan P, tiba-tiba datang pelaku AP dan langsung menendang dada korban hingga terjatuh dan pelaku AP merampas HP Vivo Y03 milik korban dan lalu pelaku pergi," jelas Iptu Parulian.
Kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Tembung dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit Reskrim dan berhasil menangkap pelakunya.
"Hasil interogasi terhadap pelaku AP bahwa benar telah melakukan pencurian dengan kekerasan HP milik korban dan pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan aksi pencurian dan pemberatan (Curat) di Jalan Aksara Gg.Sepakat Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung pada Kamis 06 Februari 2025," Ungkapnya.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung guna menjalani hukuman sesuai hukuman yang berlaku.(Hrp)