Pemuda Sumatera Utara Minta Poldasu Tutup Aktivitas Galian C Ilegal di Serdang Bedagai

Sebarkan:
Pada saat aktivitas galian c

MEDAN |
Aktifitas-aktifitas penambangan Galian C ilegal terus saja marak terjadi di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal ini menjadi sorotan oleh Pergerakan Mahasiswa Peduli Daerah Sumatera Utara (PEMUDA-SU). Ditambah masyarakat ikut mengeluh dengan adanya aktifitas Galian C yang ada di Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Galian C tersebut diduga tidak memiliki izin dari Balai Wilayah Sungai, kemudian galian C tersebut juga diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait serta tidak membayar pajak. 

Menanggapi hal tersebut, Hardian sebagai Ketua Umun Pergerakan Pemuda Sumatera Utara (PEMUDA-SU) mangatakan kegiatan Galian C ilegal ini dapat menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan sekitar sungai Bahbolon.

"Berdasarkan pantauan kami di lapangan, puluhan armada angkutan dan excavator beroperasi secara bebas di bantaran sungai Bahbolon, sehingga menyebabkan sebagian besar bantaran sungai tersebut dan daerah aliran sungai rusak. Akibat eksploitasi yang dilakukan secara terus menerus tanpa memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan," ujar Hardian. Senin (30/12/2024).

Pemuda Sumatera Utara pada saat demo di Poldasu



Hal tersebut sangat berpotensi akan menimbulkan kerusakan kerusakan lingkungan yang lebih banyak lagi apabila aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Karena dilakukan secara ugal ugalan.

"Bahkan aktivitas tersebut diduga sampai mengambil atau menyerobot lahan PTPN sebagai jalan keluar masuk kendaraan, maka berdasarkan keterangan kami diatas, oknum yang mengelola aktivitas pertambangan tersebut kami anggap telah melanggar hukum dan dapat di pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang kami cantumka," ucap Ketua Umum PEMUDA-SU / Hardian Tri Syamsuri yang juga merupakan Pengurus Badko HMI Sumatera Utara. 

"Maka dari itu kami berharap agar Kapolda Sumatera Utara agar segera menindak lanjuti laporan yang kami sampaikan agar para oknum-oknum tersebut dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan delik hukum yang berlaku. Kami juga akan menyurati BWS SUMATERA UTARA II karena melakukan pembiaran terhadap oknum-oknum pengusaha galian c yang terus melakukan eksploitasi terhadap lingkungan terkhusus wilayah sungai dan pinggiran sungai sehingga dengan tindakan eksploitasi yang dilakukan secara ugal-ugalan menyebabkan banjir yang tiap tahun melanda Kota Tebing Tinggi dan sekitarnya," katanya.

"Kami juga akan terus mengawal laporan yang kami layangkan agar Aktivitas Galian C tersebut segera di tutup dan oknum-oknum pemilik Galian C, agar segera ditangkap dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini