Diduga Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi di Desa Selemak Kebal Hukum

Sebarkan:
Diduga Gusang Pengoplosan Gas

Deli Serdang |
Praktik pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi diduga bebas beroperasi di Jalan H. Muliyono, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, kembali menjadi sorotan. Warga setempat resah dengan aktivitas ilegal, Gudang tersebut diduga milik inisial J, yang telah berlangsung sudah tahunan dan terkesan akan  kebal hukum.

Dugaan gudang pengoplosan LPG seolah kebal hukum, nyatanya dari sekian lama masih tetap beraktivitas seakan tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Warga sekitar lokasi Gudang pengoplosan gas, yang tidak mau namanya disebutkan mengataka, Mereka mengaku mendengar suara desis dan bau Gas yang kuat, mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan Gas pada siang dan malam hari. Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan Ledakan dan Kebakaran," Katanya, Rabu (18/12/2024).

"Praktik dengan cara mensuntikan Gas Elpiji ini sudah berlangsung lumayan lama berjalan dengan aman, kami khawatir karena ini sangat berbahaya jika terjadi kesalahan bisa menimbulkan ledakan dan membahayakan Warga sekitar," ucapnya.

"Para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal ini, Menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka diduga mendapat perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, aktivitas pengoplosan Gas ini telah berjalan cukup lama, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Pihak yang Berwenang," ujarnya.

Menurut keterangan Warga, Modus operandi yang digunakan oleh Mafia Gas Oplosan ini adalah, dengan menyuntikkan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi ke Tabung non Subsidi 12 Kg. Praktik ini menyebabkan kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Masyarakat, yang pada akhirnya merugikan konsumen yang membutuhkan gas bersubsidi.

Masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum terkait agar segera menindak lanjuti, serta di tindak tegas para pelaku bisnis tersebut, sesuai hukum yang berlaku.

Diketahui sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Media mencoba konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak IPDA H. Simatupang, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini