BAWASLU LABURA |
SUMUT | Menjelang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait permohonan Ahmad Rizal, beragam opini dan tanggapan beredar di tengah masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura). Rabu (09/10/2024).
Salah satunya Baginda Azmi Anshari Sinaga yang juga merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura pada musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Ginda Sinaga itu berharap Bawaslu menolak seluruh permohonan pemohon. Alasannya, terdapat Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat No 110/Pdt.P/2020/PN.Rap tanggal 22 September 2020.
"Diktum penetapan tersebut pada pokoknya adalah memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Rizal) untuk merubah/menambah nama Pemohon yaitu Ahmad Rizal dirubah/ditambah menjadi H Ahmad Rizal Munthe SH. Dan nama H Ahmad Rizal Munthe SH pernah digunakan pada saat pencalonan Bupati Kabupaten Labura pada Pilkada tahun 2020," katanya.
Karena itu ia menambahkan jika penetapan pengadilan tersebut merupakan (Perubahan Nama), dan secara hukum administrasi, nama yang sah dan harusnya digunakan adalah H Ahmad Rizal Munthe SH berlaku sejak tanggal 22 September 2020.
"Artinya nama Ahmad Rizal sudah berubah menjadi H Ahmad Rizal Munthe SH. Jadi identitas keseluruhan baik KTP, KK, Akta Kelahiran harus berubah dari Ahmad Rizal menjadi H Ahmad Rizal Munthe SH," jelasnya.
Untuk itu, menurutnya, penggunaan dokumen ijazah atas nama Saprizal seperti yang didaftarkan pada 17 September 2024 kemaren otomatis tidak dapat dipergunakan karena berbeda nama.
"Jadi wajib hukumnya putusan Bawaslu memutuskan menolak permohonan pemohon," pungkasnya.(Sigit)