Warga Resah Lokasi Penampungan BBM Ilegal, Berharap Aparat Penegak Hukum dan Pertamina Bertindak Tegas

Sebarkan:
Lokasi diduga gudang BBM ilegal

BELAWAN |
Maraknya tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal berdiri tegak, warga sekitar lokasi berharap pihak Kepolisian dan Pertamina mengambil tindakan tegas pada Sabtu, (29/07/2023) di Jalan Gulama dan Jalan Hiu, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan

Hal ini berdasarkan seringnya terjadi kebakaran dilokasi tempat penampungan BBM ilegal dan tidak adanya efek jera terhadap pelakunya, bahkan tempat penampungan BBM ilegal tersebut semakin lama semakin bertambah terus.

"Gimana warga bisa tidur nyenyak kalau dekat rumah kami berdiri tegak gudang tempat penampungan BBM ilegal yang bekerja tidak mengenal waktu dan menjadi tanggung jawab siapa kalau terjadi kebakaran rumah penduduk", ucap salah satu warga Belawan Bahagia.

"Kita berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para penampung BBM dan jangan sudah kejadian baru diambil tindakan, selama ini selalu terjadi kebakaran yang disebabkan oleh lokasi penampungan BBM ilegal dan masyarakat disekitar lokasi selalu menjadi korbannya", Lanjutnya.

Lurah Belawan Bahagia, Hasian Siregar ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya terkait keberadaan dan izin dari tempat penampungan BBM ilegal tersebut, sampai berita ini diterbitkan tidak menjawab dan kuat dugaan Lurah Belawan Bahagia ada sesuatu sehingga berdirinya lokasi tersebut terjadi pembiaran.

Dilain tempat Ketua TIM CAKAR, Erwin Librandi Tambunan ketika diwawancarai awak media terkait menjamurnya tempat penampungan BBM ilegal ditengah pemukiman warga mengatakan, Aparat penegak hukum dan Pertamina harusnya berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan BBM ilegal tersebut.

"Asal-usul BBM ilegal yang didapat oleh penampung bukanlah rahasia umum lagi bagi masyarakat Belawan, diantaranya berasal dari awak mobil tangki (AMT), jalur pipa Pertamina, SPBU dan kapal-kapal yang menjual minyaknya ditengah laut dengan kata lain "Kencing" yang selalu disebut istilah anak buah kapal (ABK)", Tegasnya.

"Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas, Pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang minyak dan gas bumi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja", Tutupnya. (Tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini