TAPSEL | Sebanyak 625 orang pejabat lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) sudah 100 persen menyampaikan laporan hasil kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK.
“Laporan ini tuntas lebih cepat dari jangka waktu yang diberikan KPK per 31 Maret 2023,” Bupati Tapsel Dolly P Pasaribu SPt MM dalam keterangan diterima, Rabu (11/1/2023).
Dalam hal LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara), kata Dolly, untuk pejabat Tapsel per tanggal 10 Januari 2023 sudah selesai menyampaikan ke KPK.
“Secara administrasi Penyelenggara Negara atau PNS wajib melaporkan harta kekayaan-nya kepada pejabat berwenang. Sanksi yang tidak melaporkan hukuman disiplin berat. Hal ini di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 202,” tegasnya.
Dari total 625 orang pejabat yang wajib lapor LHKPN pada tahun 2023 atas harta kekayaan per 31 Desember 2022, dan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tapsel Nomor 188.45/751/KPTS/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Dengan rincian Bupati 1 orang, Wakil Bupati 1 orang, Pejabat Eselon II sebanyak 30 orang, eselon III sebanyak 154 orang, eselon IV sebanyak 189 orang, dan pejabat non eselon/fungsional sebanyak 250 orang sehingga total berjumlah 625 orang.
Sementara Inspektur M Ali Imran didampingi Sekretaris Inspektorat Tapsel Fikri, mengatakan setiap tahun Bupati Tapsel mengimbau kepada pejabat wajib lapor menyampaikan LHKPN harus lebih cepat dari batasan waktu di berikan KPK. (Hrp)