Korban Hermawan dan surat laporan di Polres Pelabuhan Belawan |
MEDAN | Kasus penipuan dan pemalsuan data perusahaan sebuah PT terkesan lambat ditangani Satuan Reskrim Polres Belawan, yang sudah hampir setahun.
Diketahui pelapor Hermawan SH.,MH merasa kecewa dalam penanganan kasus pemalsuan surat di Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menutut keadilan belum ada kepastian. Dengan laporan Polisi Nomor : LP / 719 / XII / 2021 / SPKTerpadu Polres Pelabuhan Belawan, tanggal 30 Desember 2021.
Hermawan menceritakan, dirinya yang menjadi ahli waris atas nama almarhum ayahnya Lasdi melaporkan atas kejadian pemalsuan data perusahaan dan penyerobotan usaha terhadap terduga inisial (S) di sebuah PT Kartika Mandiri Bersada yang beralih menjadi PT. Kartika Karya Cipta (KKC) kawasan Industri Modren (KIM) Jalan P. Nias Selatan III.
" Saya kecewa tentang penanganan kasus pidana ini, saya menuntut keadilan agar dapat segera ditangani secara profesional dalam kerja presisi kepolisian sebagai penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya Jumat (2/12/2022).
Hermawan juga mengatakan, kalau sebenarnya hasil Live Polda Sumatra Utara tentang pemalsuan tanda tangan yang dilakukan (S), tandatangan almarhum ayahnya sudah sah berbeda dan dipastikan kalau tandatangannya palsu.
"Rekayasa yang dilakukan (S) untuk merebut perusahaan yang dimiliki almarhum ayah saya setelah wafat pada satu tahun lalu," ungkapnya
Sementara di kesaksian perusahaan PT. Kartika Mandiri Persada, Gimin yang menjadi HRD pada saat itu mengatakan, pada masa sebelum peralihan usaha dari PT KKC terhadap karyawan untuk beralih kepada PT. KKC dari PT. KMP yang akan menjadi peralihan kerja. Menurut dugaan ada usaha peralihan usaha sepihak setelah almarhum wafat.
Kesaksian keluarga ahli waris yang selama ini mengetahui bahwa perusahaan PT. Kartika mandiri Persada yang dipimpin almarhum ayahnya saat masi hidup berjalan lancar dan baik.
Namun setelah wafat tanpa ada diketahui pihak ahli waris mendapat kabar bahwa PT Karya Persada telah di ambil alih (S) dengan pengalihan yang telah ditandatangani almarhum Lasdi kepada (S) dengan PT KKC.
Rasa keberatan ini diharapkan keluarga almarhum Lasdi yang sama sekali tidak pernah melakukan pengalihan perusahaan dan mengetahui adanya perkataan dari almarhum. Diduga ada rekayasa terhadap usaha yang dimiliki tersebut.
Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Syahputra melalui WhatsApp menjawab "kekantor saja pak biar kita jelaskan," katanya singkat. (Sigit)