Judi Tembak Ikan Dilokasi Warung Kopi Kebal Hukum

Sebarkan:

MARELAN |
Perjudian meja tembak ikan yang berada di Jalan M Basir, Gang Impres, Lingkungan 32, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan tidak jauh dari SDN 067260 seolah kebal hukum.

Padahal Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian, Namun kesannya, perintah Kapolri tersebut dianggap angin lalu oleh Ahui Pengusaha judi tembak ikan. Senin (28/02/2022).

Anehnya aktivitas terlarang ini meski berada di pemukiman padat penduduk seolah usaha ini sah di mata hukum. Lantas yang menjadi pertanyaan publik apakah masih berlaku, KUHP yang diatur dalam Pasal 303 maupun Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian?

Lalu bagaimana pula dengan Telegram Kapolri yang baru – baru ini diterbitkan, Tertuang dalam Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, Yang mana salah satu poinnya menyebutkan untuk menindak tegas semua praktik perjudian?

Kondisi ini membuat kalangan masyarakat bertanya - tanya, tentang Instruksi Kapolri tersebut. Apakah pihak yang diperintah tidak bersedia menjalankan atau sebaliknya tidak sanggup mengerjakan.

Anto (38) salah satu warga setempat mengatakan Ahui seperti orang jual pinang di pinggir jalanan dan tak tersentuh hukum. Mungkin di belakang dia ada orang kuat," Katanya.

Lanjut Anto, Ahui tidak menghargai hukum yang ada di negara ini, Terbukti dengan gagah beraninya tetap membuka usaha judi tembak ikan di warung kopi yang sudah disulapnya menjadi arena lokasi judi tembak ikan," ucapnya.

Hasil pantuan tim media metro Sumut, Tidak terlihat seperti tempat judi melainkan warung kopi biasa yang ramai dikunjungi, Agar aktivitas perjudian tersebut lancar dan aman dari pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini