HELVETIA | Unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 9 Kg dan 2800 Butir Ekstasi dari seorang wanita bernama Yutty Zulfan (45) warga Jl. Airlangga No.13-L, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah/ Jl. Serbaguna Ujung, Dusun IV Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Deli Serdang Sabtu (1/1/2022).
Dari tersangka ibu rumah tangga (IRT) petugas mengamankan diantaranya 9 kg sabu yang dikemas menjadi 8 bungkus teh China dan 7 paket sabu-sabu tanpa logo, 2800 butir ekstasi, 4 timbangan elektrik dan 3 unit hp serta sebuah palu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan.
Awalnya, polisi mengamankan pelaku berinisial AS dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi, yang ditangkap pada 25 November 2021 silam.
"Unit Reskrim Polsek Helvetia mengamankan satu tersangka AS dan melakukan pengembangan, kemudian petugas mengamankan YZ," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko di dampingi Kaposlek Medan Helvetia Kompol Kompol Heri Sihombing dan Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Theo ,Senin (3/1/2022).
Ia mengatakan, dari tangan YZ polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberapa 9,015,3 gram dan 2800 butir pil ekstasi.
"Barang bukti dari tersangka AS ada 40 butir ekstasi. Kemudian dikembangkan ternyata bukan hanya ekstasi, namun juga sabu-sabu. Ada delapan bungkus sabu yang dikemas dalam bungkusan teh, tujuh paket sabu tanpa logo, dan ada 2800 butir pil ekstasi, yang disita dari tangan YZ," sebutnya.
Riko menambahkan, saat diinterogasi AS mengaku barang haram tersebut hanya disimpan di dalam rumahnya.
Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata ibu rumah tangga tersebut juga ikut menjual narkoba tersebut kepada sejumlah pembeli.
"Dari pemeriksaan awal dia (YZ), rumahnya hanya dipinjam sebagai gudang penyimpanan sabu-sabu. Namun dari hasil pendalaman, ternyata yang bersangkutan ikut menjual," katanya.
Ia mengatakan, dari pengakuan pelaku didapati bahwa YZ menjual sabu-sabu dengan paket perOns kepada pembelinya.
Riko juga mengatakan, bahwa pelaku kurang kooperatif dalam menyampaikan informasi terkait kepemilikan narkoba tersebut.
Sampai saat ini, pelaku juga berupaya menutupi segala informasi kepada polisi. YZ juga mengaku baru tiga kali menjual atau menyimpan narkoba tersebut.
"Pelaku kurang kooperatif, karena banyak informasi yang tidak diberikan kepada penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk menutup-nutupi. Menurut pengakuannya dia (YZ) baru tiga kali. Namun akan kita kembangkan lagi," tuturnya.
Dia menjelaskan, dari pengakuan YZ, dirinya mendapatkan upah sebanyak Rp 500 ribu untuk pertama kali meyimpan dan mengedarkan narkoba. Dan untuk yang kedua kali, YZ mengaku menerima upah sebesar Rp 100 ribu.
"Kita akan kembangkan lagi, yang pertama 5 kilo YZ menerima honor Rp 500 ribu, uangnya untuk membayar kontrakan rumah. Kedua sama juga 5 kilo, setelah barang habis yang bersangkutan mengaku menerima honor Rp 100 Ribu," ucapnya.
YZ juga mengaku kepada polisi, bahwa barang haram tersebut diterimanya dari seseorang yang tidak ia kenal.
"Pelaku mengaku dikirim atau diberikan oleh orang yang tidak dia kenal. Pengakuannya adalah sekali komunikasi handphone dibuang, sekali komunikasi handphone dibuang, ini yang kami maksud tidak koperatif," tutur Riko.
Meski demikian, Riko mengatakan bahwa pihaknya masih akan tetap melakukan pendalaman terhadap keterangan ibu rumah tangga tersebut.
"Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman, hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun," pungkasnya.(Eno)