MEDAN | Pelaku penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, ditangkap polisi.
Aksi pria berinisial RB (30) tersebut terekam kamera pengawas dan viral usai diunggah ke media sosial.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, saat ditangkap, pelaku RB sempat berupaya melawan petugas. Polisi pun menembak kedua kaki pelaku.
"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas di kedua kakinya karena melakukan perlawanan. Pelaku sempat mendorong dan berupaya merebut senjata petugas saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku," ujar Kompol Fathir, Senin, 10 Januari.
Kompol Fathir menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan dari korban bernama Nurlela yang melaporkan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021.
Saat kejadian itu, korban bersama putrinya sedang berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan DI Panjaitan melewati Lapangan Gajahmada.
"Sebelum sampai di ujung jalan, tiba tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat. Hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan," jelasnya.
Akibat kejadian itu, Kapolsek menyebutkan korban harus menjalani rawat inap di rumah sakit dan kehilangan 1 tas warna hitam berisi dompet besar warna biru dongker berisi uang sebesar Rp10 juta termasuk ponsel. Anak korban langsung membuat laporan ke polisi.
"Menerima laporan dari anak korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hari Sabtu, 8 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, petugas kemudian melakukan pengejaran dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan mengamankan pelaku RB," sambung Kompol Teuku Fathir.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.(Hrp)