MEDAN | Praktisi Hukum M. Sa'i Rangkuti, SH.,MH sangat memberikan Apresiasi Positif kepada Pemerintah Republik Indonesia atas telah dilaksanakan Perjanjian Ektradisi Indonesia -Singapura.
Kegiatan itu yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dan Hukum Singapura K Shanmugam, di Bintan Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022), yang disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsian Loong.
"Dengan dilaksanakannya perjanjian Ektradisi tersebut jelas membawa angin segar bagi penegakan hukum (Law Enforcement) apalagi bagi bandit-bandit besar yang telah menetap di Negeri Singa ini," ujar M Sa'i Rangkuti Alumni Fakultas Hukum UISU Ini dan Magister Ilmu Hukum di UMSU
Sebagaimana Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, yang menyebutkan Pengertian Perjanjian Ekstradisi dikutip langsung dari Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1979.
"Yaitu Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu Negara kepada Negara meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan diluar wilayah negara, yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan mempidanyanya," jelasnya
Sederhananya, esktradisi adalah proses penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal tersangka tersebut, agar dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.
Menurut M. Sa'i Rangkuti Ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian dan atas dasar hubungan baik Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura.
Advokat Muda ini mengatakan, manfaat perjanjian ekstradisi untuk membuat efek jera bagi pelaku kejahatan kerah putih (white collar of crime) dan membatasi ruang geraknya di luar negeri. Dalam hal ini Negara Singapura, banyak pelaku korupsi dan pelaku tindak pidana Pencucian Uang (money laundering) melarikan diri ke Negeri Singa tersebut.
"Sehingga penegakan hukum dapat berjalan dan tersangka atau terpidana kejahatan dapat diadili secara adil sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana Indonesia telah memiliki Perjanjian ektradisi dengan Negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR," katanya
Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008, yang mana apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi, yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas Negara. (Sigit)