TAPSEL | Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan tersangka calo PNS berinisial IED (42). Dalam aksinya, tersangka berhasil membawa kabur uang korban senilai ratusan juta rupiah.
Modus Tersangka memperdaya korbannya dengan menjanjikan bisa diangkat menjadi PNS sebagai sipir di Kemenkumham.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, Rabu (17/11/2021) saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Tapanuli Selatan mengatakan, Tersangka IED (42) warga Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan, dilaporkan salah satu korbannya atas nama Sangap Daulay, ke Polres Tapanuli Selatan pada 22 Maret 2020 lalu karena merasa ditipu. Korban yang sudah menyetor uang sebesar 150 juta kepada tersangka namun tidak pernah diangkat menjadi PNS.
"Ada 14 orang korban, ada yang dari Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga dan daerah lainya. Kerugian mencapai ratusan juta rupiah”, ujar AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH,
Ia menambahkan,Tersangka IED sempat buron hingga akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan pada 11 Nopember 2021 lalu di rumah kontrakannya di Kota Medan.
"Tersangka IED diancam dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara",.(Sapriadi)