BELAWAN | Diduga penyalahgunaan wewenang yang terjadi di pengurus Cabang Al Washliyah Belawan dimana pengangkatan kepala sekolah MTS dan SMP Alwashliyah dilakukan pihak pengurus cabang Belawan melalui Majelis Pendidikan Cabang Belawan.
Hal ini diduga sudah menyalahi aturan yang semestinya pengangkatan Kepala Sekolah SMP dan MTS adalah Majelis Pendidikan Daerah (MPD).
Informasi yang dihimpun Dana Bos untuk dapat dicairkan salah satu syarat nya adalah adanya SK Kepala Sekolah, pencairan Dana Bos tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dan diduga ilegal jika ditelaah dari aturan Sistem Pendidikan Al-washliyah (SPA) yang berlaku. Diharapkan pihak penegak hukum dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Suheri mantan MPD kepada wartawan mengatakan, bahwa menurut SPA pasal 11 ayat dua yang bisa mengangkat kepala sekolah SMP dan MTS adalah Majelis Pendidikan Daerah.
"Yang bisa mengangkat kepala sekolah SMP dan MTS adalah MPD hal itu menurut SPA yang sesuai dengan aturan," ungkapnya
Mantan sekretaris Majelis Pendidikan Cabang Belawan bernama Zulkifli mengatakan adanya pengeluaran SK tersebut diduga ada pemaksaan, dikeluarkan SK kepala Sekolah SMP dan MTS adalah instruksi dari pengurus Cabang Belawan.
"Sebenarnya untuk SMP dan MTS yang wajib keluarkan SK nya adalah MPPD, namun 2016 pihak MPPC mengeluarkan SK SMP dan MTS. Setahu saya dua kali mereka mengeluarkan SK untuk kepala sekolah SMP dan MTS," katanya.
"Dikeluarkan SK Kepala Sekolah SMP dan MTS itu selain dipaksa memang pada waktu itu karena kami yang memegang jabatan nya jadi kami keluar kan itu dari instruksi dari pengurus Cabang," imbuhnya.
Soal pemberitahuan adanya pengangkatan kepala sekolah SMP dan MTS hanya MPPD yang berwenang kata Zulkifli menerangkan pemberitahuan itu sudah ada, MPPC sudah pernah diundang oleh MPPD beberapa kali terkait sosialisasi masalah SPA dari tahun 2012 lalu.
"Masalahnya keuntungan daripada pihak PC tidak enak begitu, karena kalau MPPD yang mengelola SMP dan MTS dana aliran pasti tercurah ke MMP makanya kami menolak aturan itu dari segi setoran karena yang diuntungkan itu MPPD walaupun kami tahu itu kewenangan MPPD," terangnya.
Karena sambung Zulkifli menurut oknum di pihak PC yang membangun Alwashliyah Belawan itu adalah orang belawan kenapa orang Medan seenaknya mengambil aset orang Belawan.
"Kata oknum PC kok seenak enak kali orang Medan mengambil hasil, mereka lupa ada aturan mungkin diduga mereka seolah-olah sudah berjasalah," ungkapnya.
Pihak PC tahun 2016 yang dipimpin oleh Sutiono pernah minta MPPD untuk mengeluarkan SK ditolak karena tidak sesuai prosedur yang berlaku.
"Masalah nya tidak dikeluarkan karena MPPD tidak ada dihadirkan untuk pemilihan kepala sekolah dan tidak sesuai aturan yang berlaku, tiba tiba pihak PC Belawan minta SK Kepala Sekolah SMP dan MTS," akunya.
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi Rabu (10/11/2021), pihak Sutiono enggan membalas konfirmasi Wartawan.(Sigit)