BELAWAN | Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap praktek perjudian jenis tembak ikan yang meresahkan masyarakat. Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang dilaksanakan Jumat (15/10) sore.
Kasat Reskrim AKP I KAdek H.C., SH., SIK., MH.,dalam pemaparannya didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah, SH, Kanit I Sat Reskrim Ipda Erikson Siahaan, SH., MH dan Panit Unit 1 Sat Reskrim Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.
Dalam Pemaparannya Kasat reskrim menjelaskan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 orang pelaku perjudian dalam penggrebekan yang dilakukan pada Kamis (14/10) di Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli, dari ketujuh TSK yang ditangkap 6 diantaranya merupakan pemain dan 1 orang sebagai penjaga atau penukar koin.
“Saat penggrebekan kami menemukan 6 pemain dan 1 penjaga di lokasi perjudian dan berhasil mengamankan mesin judi tembak ikan, 3 unit HP dan uang tunai Rp. 350.000,-“ Ungkap Kasat Reskrim.
“Penangkapan terhadap para pelaku perjudian tersebut merupakan hasil penyelidikan atas informasi yang diterima dari warga yang kemudian dikembangkan dan dilakukan penggrebekan,” lanjut Kasat Reskrim.
“Seluruh pelaku baik pemain maupun penjaga saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, apabila berkas perkaranya telah lengkap akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” Tutup Kasat Reskrim.(Sigit)