MEDAN | Terkait ditangkapnya 5 pelaku perampokan 2 Toko Emas di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, Praktisi Hukum Kota Medan, M.Sai Rangkuti, SH,.MH memberikan Apresiasi kepada Polda Sumatera Utara dan jajarannya, terutama Personel Direktorat Kriminal Umum Poldasu.
M.Sai Rangkuti, SH,.MH menyampaikan patut dan pantas masyarakat kota Medan khususnya, Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang selama ini memimpin Polri di Provinsi Sumatera Utara dalam mengungkap 5 bandit bandit jalan
an yang melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api kepada Toko Emas Aulia Chan dan Masrul F, di Pasar Simpang Limun Medan, dimana otak pelakunya, HT (38), diberikan tindakan tegas dan terukur saat melakukan perlawanan kepada petugas,ketika melakukan PraRekonstruksi, hingga meninggal dunia.
an yang melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api kepada Toko Emas Aulia Chan dan Masrul F, di Pasar Simpang Limun Medan, dimana otak pelakunya, HT (38), diberikan tindakan tegas dan terukur saat melakukan perlawanan kepada petugas,ketika melakukan PraRekonstruksi, hingga meninggal dunia.
Lanjutnya, M Sai Rangkuti menuturkan bahwa Personil Polda Sumetara Utara dan Jajarannya yang telah berhasil menangkap para pelaku bersenjata yang sadis, beserta barang bukti emas yang masih lengkap seberat 6,8 kg, berhak mendapatkan Award atas prestasinya, dikarenakan telah menumbuhkan rasa aman dan damai di masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.
Mengakhiri, M. Sai Rangkuti, SH.,MH, yang didampingi oleh Rahmad Makmur, SH,.MH, Muhammad Ilham, SH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Ari Prawira Rambe, SH dan Imam Munawir Siregar, SH meminta kedepannya kepada masyarakat agar segera memberikan Informasi kepada pihak Kepolisian terdekat, apabila melihat seseorang yang mencurigakan untuk melakukan perbuatan pidana.
"Karena peranan masyarakat sangat dibutuhkan, apalagi melihat cara para pelaku melakukan perampokan sangat profesional, cukup dengan 8 Menit untuk menggasak emas 6,8 Kg dan para pelaku selain dikenakan Pasal 365 Ayat (2) Ke- 4e, 2e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara juga terhadap pelaku harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas luka tembak yang dialami Juru Parkir, Julius," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, S.I.P., M.M., Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., Dir Krimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, M.H, PJU Polda Sumut, Walikota Medan M Bobby Nasution, melakukan Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F. Rabu (15/9) bertempat di Lapangan KS Tubun Polda Sumut, Kota Medan.
Kapolda Sumut menyampaikan di depan awak media, hal itu berkat kerjasama dari Tim Gabungan Polda Sumut, hingga berhasil menemukan identitas dari para pelaku yaitu HT (38) yang merupakan otak pelaku pencurian mas yang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat pra rekonstruksi. Kemudian menyusul penangkapan terhadap PS (32) , FA ( 22), P (24) dan DR (64) dan mengamankan barang bukti emas yang masih utuh sebanyak 6,8 Kg.(Sigit)