MEDAN | Terkait dinaikkanya proses penyelidikan menjadi proses penyidikan atas kasus M.Reza Aulia, bocah 10 tahun, warga Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan yang tewas setelah digigit anjing milik tetangga pada Kamis (10/6) lalu, M. Sa'i Rangkuti, SH.,MH, selaku kuasa hukum Lia Pratiwi, ibu dari korban, memberikan Apresiasi kepada Polrestabes Medan, Senin (20/9).
Menurut M.Sa'i Rangkuti, SH.,MH, didampingi Oki Kurniady, SH, Rahmad Makmur, SH.,MH dan Muhammad Ilham, SH, bahwa dirinya memberikan Apresiasi terhadap Polrestabes Medan, karena ditingkatkannya proses penyelidikan menjadi penyidikan, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/54/VI/2021/SPKT Medan Tuntungan, Tanggal 11 Juni 2021, atas dugaan tindak oidana akibat kelalaian mengakibatkan orang lain terluka dan atau meninggal Dunia, sebagaimana Pasal 359 jo Pasal 360 KUH Pidana.
"Kinerja Polrestabes Medan saat kami Apresiasi, sehingga dengan telah ditingkatkan menjadi penyidikannya, semoga Penyidik dapat menentukan Tersangkanya," Ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berusia 10 tahun, M. Reza Aulia, warga Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, tewas setelah digigit anjing milik tetangga, Kamis (10/6).
Peristiwa bermula ketika Reza bersama temannya jajan ke warung. Ketika melewati rumah tetangganya yang bermarga Simanjuntak, ternyata anjing milik tetangganya tersebut tidak dirantai dan langsung keluar pagar menggigit paha korban.
"Waktu itu pemilik anjing beli air galon, datanglah tukang air, pagarnya terbuka. Kebetulan almarhum lewat dari rumah itu. Ternyata anjingnya keluar dan langsung menggigit paha almarhum," kata Oki Adriansyah, kuasa hukum korban.
Setelah digigit anjing, Reza tak langsung pulang ke rumah. Ia masih sempat main bersama temannya.
Kemudian Reza lantas menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya dan langsung dibawa berobat ke Bidan Manurung yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.
Usai berobat, keluarga korban bersama Kepala Lingkungan setempat mendatangi rumah pemilik anjing. Namun kedatangan mereka tak mendapat sambutan baik dan menolak bertanggung jawab, malah menantang kasus itu dibawa ke jalur hukum, karena pemilik anjing mengaku tak takut berurusan dengan hukum, serta merasa sombongnya, pemilik anjing mengklaim pengurus salah satu ormas dan bisa menghadirkan Walikota Medan,Bobby Nasution ke rumahnya.
Setelah itu, ibu korban lantas melaporkan ke Polsek Tuntungan dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan pada 11 Juni 2021, dimana saat itu, kondisi korban mulai lemah dengan suhu badan 39 derajat celsius.
Korban lalu dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan untuk divisum. Setelah visum, kondisi korban semakin mengkhawatirkan dan mulai menunjukkan gejala rabies.
Malamnya, korban berperilaku aneh, matanya tak fokus saat melihat, tak hanya itu, air liur terus keluar dari mulutnya, serta mengalami muntah dan mencret bahkan sempat hilang ingatan.
Kemudian, Sabtu (12/6), Kuasa Hukum bersama ibu korban mencari vaksin rabies yang didapat dari Kimia Farma.
Tapi yang membuat sedih, ketika dibawa ke klinik, korban tak bisa jalan dan jatuh ketika turun dari mobil. Setelah divaksin rabies, korban yang dibawa kembali ke rumah, tidak mau makan, kakinya sudah tak bisa jalan dan menjadi hiperaktif, gelisah, serta air liurnya terus keluar.
Esoknya, Minggu (13/6), bocah tersebut semakin kritis dan akhirnya menghembuskan napas terakhir pada sore harinya.
Belakangan kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Sementara jenazah korban diotopsi di RS Bhayangkara Medan.(Sigit)