Diduga Telah Terima Upeti Rp 50 Juta, Satreskrim Polrestabes Kembali Layangkan Surat Panggilan Sebagai Tersangka

Sebarkan:

MEDAN |
Terkait dipanggilnya kembali Joao Pedro Da Silva Bastos (47), warga Jalan Amal Komplek Evergreen Blok H 18 Kel Sunggal, Kec Medan Sunggal oleh Satreskrim Polrestabes Medan dengan status sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Sri Wahyuni, tertuang di dalam  Surat Panggilan II No : S.Pgl/2121-A/VII/Res.1.6/2021/Reskrim, Joao Pedro Da Silva Bastos kembali angkat bicara dan tak hanya menunjukan bukti kwitansi Rp 50 juta, namun surat perdamaian dan cabut perkara yang ditanda tangani Sri Wahyuni saat dihadapan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Selasa (3/8/2021).

Menurut Pedro yang saat ini berada di Negara Portugal, melalui Video Call, Senin (2/8), mengatakan bahwa dirinya langsung menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Aipda Siti Fauziah Nasution pada tanggal 21 November 2020.

"Sehari setelah saya ditangkap pada 20 November 2020, saat itu, istri saya, Sri Wahyuni yang saya suruh ambil uangnya dan kemudian Sri Wahyuni menyerahkan kepada saya yang saat itu dihadapan Aipda Siti Fauziah Nasution, selanjutnya uang Rp 50 juta yang berada didalam kantong plastik, saya serahkan ke Aipda Siti Fauziah Nasution, selaku penyidik saya, tapi herannya saya bahwa saya menerima kwitansi menyerahkan uang kepada oknum pengacara Prodeo berinisial GPP dan itu ditandatangani GPP pada Kwitansinya, saat penyerahan uang kepada oknum penyidik, Sri Wahyuni juga menyaksikan dan ada dihadapan oknum penyidik juga dan sempat saya katakan kepada penyidik, bahwa masalah saya sudah selesai dan saat itu penyidik mengatakan bahwa uda selesai dan saya dibebaskan dan uang ini mau saya serahkan ke komandan yang saat ini berada di Lapangan Merdeka Medan, setelah itu saya dibebaskan," ungkapnya Pedro

Kembali Pedro menuturkan bahwa pada saat dirinya yang  masih diruangan penyidik (21/11/20), oknum Penyidik Aiptu Siti Fauziah Nasution menyiapkan surat perdamaian dan surat cabut perkara yang ditandatangani Sri Wahyuni.

"Setelah kedua surat itu ditandatangani Sri Wahyuni, makanya saya bisa dibebaskan, tapi kenapa setelah lebih 6 bulan, saya dipanggil lagi sebagai tersangka dengan alasan Sri Wahyuni mencabut perdamaiannya, padahal saya juga menyerahkan uang kepada Sri Wahyuni uang sebesar Rp 55 juta buat tanggungan 2 orang anak yang bersamanya dan itu tertuang  dalam surat perdamaian yang dibuat oknum penyidik dan ditandatangani Sri Wahyuni," tutur Pedro sambil menunjukan surat perdamaian dan cabut perkara tersebut

Sebelumnya Penyidik unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Aipda Siti Fauziah Nasution, ketika dikonfirmasi wartawan (1/8), mengatakan bahwa agar mengkonfirmasi ke Komandan.

"Bang, maaf konfirmasinya langsung ke komandan aja ya, aku lagi Isolasi Mandiri," ungkapnya

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting ketika dikonfirmasi wartawan (1/8), seakan enggan berkomentar.

Sedangkan Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles, Senin (2/8), mengatakan bahwa perdamaian terjadi antara korban dan tersangka, bukan dengan penyidik, karena terjadi perdamaian antara suami dan istri, maka kasusnya tidak kami proses, terakhir istrinya mencabut perdamaian tersebut, jadi kita cari lagi.

"Kami tidak kejar perdamaiannya, walaupun mereka sudah berdamai, tapi kalo korban masih menuntut, ya, penyidik tetap proses kasusnya dan status tersangka, mengenai uang 50 juta itu tidak ada," dalihnya

Sebelumnya Joao Pedro Da Silva Bastos yang kini berwarganegara Indonesia, ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan pada tanggal 21 November 2020, atas kasus KDRT yang dilaporkan istrinya Sri Wahyuni berdasarkan LP/2515/X/2020/SPKT Restabes Medan, tanggal 9 Oktober 2020.

Kemudian keduanya dihadapan oknum penyidik melakukan perdamaian dan Sri Wahyuni, sebagai pelapor mencabut perkaranya, setelah terlebih dahulu Joao Pedro Da Silva Bastos mentransfer uang Rp 55 juta kepada Sri Wahyuni sebagai biaya nafkah anaknya yang berada di Sri Wahyuni dan tertuang di dalam Surat Perdamaian itu.

Selanjutnya Joao Pedro Da Silva kembali menyerahkan Rp 50 juta kepada oknum Penyidik, Aipda Siti Fauziah Nasution yang berdalih uang tersebut untuk menyelesaikan kasus KDRT nya, serta buat Komandan, sehingga Pedro yang sempat ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, akhirnya dibebaskan.

Namun setelah lebih 6 bulan berlalu (bulan Juli 2021), Pedro kembali mendapat panggilan sebagai tersangka kembali oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, dimana Satreskrim Polrestabes Medan berdalih bahwa korban (Sri Wahyuni) telah mencabut perdamaiannya dan mengenai uang Rp 50 juta, pihak Satreskrim Polrestabes Medan, tidak mengakui adanya menerima uang itu.

Terpisah, Pengamat Hukum, Mahmud Irsyad Lubis,SH kepada wartawan, Selasa (3/8/2021), mengatakan bawa Perdamaian itu sebuah perikatan antara satu pihak dengan pihak lain.

"maka jika ada permasalahan dalam perikatan itu, bukan salah satu pihak itu mencabut atau membatalkan perdamaian itu, yang iya, salah satu itu harus melakukan gugatan ke Pengadilan, gugatan perdata kalo ada inkract dari permasalahan itu, bukan mecabut perdamaian dan menyatakan  pembatalan, itu tidak sah, kareana  di dalam konteks keperdataan, setiap  perjanjian, itu tidak bisa dilakukan sendiri, harus persetujuan kedua belah pihak," ungkapnya

Mahmud Irsyad Lubis, SH yang juga Ketua Korps Advokat Alumni UMSU, kembali menuturkan bahwa keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang menyatakan bahwa korban telah mencabut perdamaiannya dengan tersangka, itu secara hukum hal yang salah, karena membatalkan perdamaian itu harus ke Pengadilan dalam bentuk gugatan karena tidak adanya kesesuaian antara salah satu pihak.

"Jadi keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, bahwa si korban mencabut perdamaian itu, tidak betul, tidak bisa, harus melakukan mekanisme hukum, tetapi kalo bahasanya si korban mencabut laporan  pengaduannya di Polrestabes Medan karena ada permasalahan, silahkan aja, tapi kalo membatalkan perdamaian itu tidak bisa,"pungkasnya (Sigit) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini