Antar 13 Kg Sabu, Kurir Narkoba Mengaku di Janjikan Upah sebesar Rp 103 juta

Sebarkan:



Sumut |
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara

berhasil menangkap pria berinisial MA (21) yang kedapatan membawa sabu seberat 13 kilogram di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Rabu (18/8/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan MA bermula dari adanya informasi pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Petugas mendapat informasi bahwa sabu tersebut dibawa seorang pria warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Dari hasil interogasi terhadap MA, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh.

"Benar, BB (barang bukti) yang disita dari pelaku 13 kilogram sabu.

Saat ini penyidik masih mengejar pemilik sabu bernama Putra," ujarnya, Sabtu (21/8/2021).

Rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.

"Dijanjikan upah sebesar Rp 103 juta untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta," ucapnya.

Saat diringkus, MA sedang istirahat hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta di Jalan Medan-Banda Aceh.

Petugas kemudian menggeledah dua tas yang dibawa MA dan menemukan sabu seberat 13 kilogram yang dikemas dalam bungkus terpisah.

Petugas langsung memboyong tersangka dan barang bukti sabu tersebut dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut.

Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka MA.(Eno)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini