MARELAN | Ketua Umum Perkumpulan Badan Kesejahteraan Masyarakat Adat Deli (BKMAD) Tengku Aril Taufik mempertegas tujuan keberadaan perkumpulan yang dipimpinnya merupakan Lembaga Kesejahteraan Adat Deli bersifat universal. Demikian disampikannya saat menerima silaturahmi Praktisi Hukum Tengku Ahmad Syamrah,SH Jumat (21/5) di Sekretariat Perkumpulan BKMAD Jalan
Marelan VI Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Tengku Ahmad Syamrah,SH mempertanyakan sejarah dan rekam jejak serta program kerja kedepan Perkumpulan BKMAD hingga saat ini dijelaskan oleh Ketua Umum Tengku Aril Taufik bahwa awal mulanya Kepala Adat Masyarakat Deli/Kesultanan Deli Tuanku Azmi Perkasa Alam Alhaj memberi
kepercayaan kepada Tengku Taufiqdin Hidayat selaku Kejeruan Raja Percut dan Tengku Soehaimy Hidayat untuk menyelesaikan tanah adat/ulayat.
“Almarhum Tengku Taufiqdin Hidayat dan Tengku Soehaimy Hidayat membentuk lembaga Badan Kesejahteraan Masyarakat Adat Deli pada tahun 1996 berbadan hukum Akte Notaris Soeparno,SH No.15 Tanggal 10 Agustus 1998 dan saat itu saya selaku Kepala Administrasi berkantor di Jalan H.M Yamin,SH Medan”.
Tengku Taufiqdin Hidayat dan Tengku Soehaimy Hidayat selaku pendiri, selaku ketua Husaini Kasim. Sudah banyak kinerja yang dilakukan BKMAD bersinerji kepada semua pihak yang terkait, di Tahun 1999 Tengku Taufiqdin Hidayat meninggal dunia, hanya Tengku Soehaimy Hidayat selaku pendiri saat itu.
Tengku Ahmad Syamrah,SH terus menggali keterkaitan Tengku Aril Taufik yang awalnya pernah menjabat sebagai Kepala Administrasi hingga sebagai Ketua Umum Perkumpulan BKMAD.
”Bagaimana kronologi pernah sebagai Kepala Administrasi sekarang menjabat ketua umum,” tanya Tengku Ahmad Syamrah
Rasa penasaran yang dipertanyakan tersebut dijelaskan Tengku Aril Taufik bahwa Tengku Soehaimy Hidayat selaku pendiri merasa sudah tidak mampu lagi disebabkan usia, ianya mengundurkan diri
dari pendiri dan menunjuk pendiri yang baru.
Tengku Soehaimy mengundurkan diri sebagai pendiri dan menunjuk saya sebagai pendiri yang baru, berdasarkan Surat Penunjukan Tertanggal 18 Desember 2018 di Bogor, Legalisasi No.150/LEG/XII/2018 oleh Tengku Syahri Asdi,SH,M.Kn Notaris di
Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut dijelaskan Tengku Aril Taufik, atas kewenangan tersebut, saya dan Tengku Soehaimy melengkapi data pendukung hingga dibuat ketetapan bahwa saya satu-satunya pendiri BKMAD.
Kemudian saya merubah BKMAD berawal berbentuk “Badan” menjadi “Perkumpulan” Akte No.17 Tanggal 14 Januari 2019 oleh Chairunnisa Juliani,SH,M.Kn Notaris Medan dan pengesahaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0002285.AH.01.07.TAHUN 2019, saya selaku wakil ketua dan Husaini Kasim selaku Ketua Perkumpulan BKMAD.
Kemudian tambah Tengku Aril Taufik, dalam Anggaran Dasar telah ditetapkan pada Pasal 11 bahwa Rapat Umum Anggota (RUA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, maka saya berserta pengurus melalui prosedur melakukan rapat tersebut sehubungan ketua Perkumpulan BKMAD
Husaini Kasim meninggal dunia tahun 2020 yang lalu, dan hasil notulen rapat tertanggal 26 Pebruari 2021 saya menjabat sebagai ketua dan ketetapan dalam notulen tersebutlah diangkat Pengurus Harian sejalan dengan ketentuan di Anggaran Dasar Pasal 14 angka(6) bahwa pengurus berhak mengangkat pengurus harian dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
Menyudahi jawaban yang dipertanyakan, Tengku Aril Taufik mengatakan pengurus Perkumpulan BKMAD dengan Surat Ketetapan No.001/SK-TAP/P.BKMAD/III/2021 tentang susunan pengurus harian telah dikukuhkan Datuq Sofyan Helmi sebagai Ketua Harian Perkumpulan BKMAD.
”Rincinya, Datuq Sofyan Helmi selaku Ketua Pengurus Harian telah saya wewenangkan menjalankan pelaksana kerja sehingga segala sesuatu mengenai Perkumpulan BKMAD merupakan kebijakan beliau, tidak terlepas adanya laporan kegiatan yang dilakukan pengurus harian kepada Ketua Umum
Perkumpulan BKMAD,” tandas Tengku Aril Taufik mengakhiri.(Sigit)