Pelaku, Hendra L Tobing alias Kibo (40), warga Jalan Garu 2 B Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin menjelaskan ,Sebelum ditangkap, juru parkir ini dilaporkan mencuri di PT Budi Gadai Indonesia, Jalan HM Yamin No.534/380 Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan
Berdasarkan laporan tersebut korban mengalami kerugian berupa barang gadaian nasabah yang mencapai Rp 143 juta.
"Nah, berdasarkan laporan itu, personel yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka dari kediaman temannya bernama Bambang," jelas Kapolsek.
Ketika diinterogasi, sebut Kapolsek, tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama tiga rekan, dua di antaranya telah ditangkap.
"Masih berdasarkan pengakuan tersangka yang merupakan residivis atas kasus pencurian ini, ia menjual barang hasil kejahatannya di kawasan Jalan STM dan uangnya sebagian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu," sebut mantan Kapolsek Medan Area ini.
Saat ini, kata Kapolsek, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur.(Eno)