MEDAN | Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua bandar besar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi antar provinsi di berbagai tempat di Kota Medan.
Kedua bandar besar itu, masing - masing Supriyanto alias Yanto (32) warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur dan Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
"Keduanya yang disergap itu juga masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SH SIK MH didampingi Kanit Idik II Narkoba Iptu Arjuna Bangun SH MH kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin (15/3/2021).
Kata Kasat, keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamin) berat bersih 2.000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan berat bersih 0,22 gram," ujarnya.
Kompol Oloan Siahaan menjelaskan, kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Supriyanto alias Yanto berangkat dari Surabaya menuju Pekan Baru. Karena disuruh datang oleh temannya bernama Herman alias Ali, pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 pelaku Yanto transit dari Jakarta dan pukul 08.00 WIB pelaku Yanto sampai di Pekan Baru dan dari sana bertemu dengan Herman alias Ali pada saat berada di Pekanbaru.
Pelaku Yanto ditelpon oleh Marsel alias Omen dan Yanto dan menyuruh Aryanto untuk berangkat ke Medan untuk mengecek pil ekstasi, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku Yanto dan Herman alias Ali berangkat menuju Medan, mereka sampai di Medan pukul 20.00 WIB, mereka ditelpon oleh orang yang tidak dikenal dan mengarahkan mereka menuju Masjid Agung.
Sesampai di Masjid Agung mereka dijemput oleh 2 orang laki-laki yang tidak di kenal, mereka membonceng Yanto dan membawanya ke salah satu rumah yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan Herman dibawa ke Hotel Reddoorz, di Jalan Teratai, selanjutnya, Yanto bertemu dengan seorang laki-laki bernama Ahmad dan memperlihatkan kepadanya sekitar dua ribu butir pil, lalu Ahmad memberikan kepada Yanto ¼ butir pil tersebut dan pil tersebut dikonsumsi oleh Yanto.
Tak berapa lama kemudian Yanto menelpon Marsel alias Omen dan Prasetyo dengan mengatakan, barangnya sudah dilihat dan sudah test, barangnya bagus.
Tepat pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB Marsel menelpon Yanto dan menyuruh untuk mengecek narkotika jenis sabu-sabu dari Ahmad, tak berapa lama kemudian Ahmad datang dan mendekati Yanto, kemudian memperlihatkan kepada Yanto 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Lallu Yanto mengetes sabu-sabu tersebut dengan cara menghisapnya dan ternyata sabu-sabu tersebut bagus, lalu Yanto menelpon Marcel dan mengatakan, bahwa sabu-sabu tersebut bagus, karena banyak pil ekstasi yang dikonsumsi oleh Yanto maka Yanto duduk di belakang rumah warga.
Sekitar pukul 18.15 WIB, pada saat Yanto duduk di kursi belakang rumah warga, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal mengaku anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Yanto.
Pada saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah kursi dekat Yanto duduk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut maka polisi membawa Yanto ke kantor polisi Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 WIB Herman alias Ali keluar dari Hotel Reddoorz dan menuju Pekanbaru, Pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021, pada saat Herman berada di Pekan Baru dia ditelpon oleh Yanto dan menyuruh agar balik ke Medan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Herman berangkat dari Pekanbaru menuju ke Medan, sekitar pukul 16.00 WIB Herman sampai di Medan dan langsung menuju
Jalan Sei Belutu No 17-B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Herman langsung menuju kamar Nomor 115 Hotel Grand Centra Medan, di depan kamar Hotel Herman diberhentikan oleh polisi pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet milik Herman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Herman dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
"Kita juga masih memburu jaringan Yanto yang belum tertangkap ini, " tandas Kompol Oloan Siahaan ini. (Sigit/Eno)