MEDAN TIMUR | Tekab Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu antar Provinsi. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap satu orang diduga kurir beserta barang bukti seberat 300 geam shabu.
Nah, pada saat tersangka sudah turun dari Angkot dan masuk kedalam Pool Bus ALS, Tekab Reskrim Polsek Medan Timur di pimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kompol Mhd. Arifin.
Setelah ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tas hitam yang dibawa tersangka. Dan dari dalam tas hitam tersebut ditemukan 1 bungkusan hitam yang diakui tersangka berisikan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke mako Polsek Medan Timur.
“Sesampainya di mako, petugas langsung mengintrogasi terhadap tersangka. Kepada petugas mengatakan bawasan nya shabu tersebut berasal dari Aceh yang hendak dibawa langsung oleh tersangka,” ucap Kapolsek.
Lanjut dibeberkan Kompol Mhd. Arifin, tersangka merupakan warga asal Sumatera Barat dan tersangka sudah 2 bulan bekerja di Aceh sebagai Tukang Gali Sumur Bor.
“Tersangka nekat menjadi kurir shabu karena gaji selama 2 bulan bekerja tidak dibayar. Kemudian tersangka ada bertemu dengan sesoran laki laki bernama, Edi dan menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis shabu ke Padang dengan upah 3 juta yang disanggupi oleh tersangka,” terang Kompol Mhd. Arifin.(Eno)