MEDAN| Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, Mobil Minibus Penumpang Toyota Avanza BK 1697 QV yang datang dari arah Pematangsiantar menuju arah Tebing Tinggi dan pada saat yg bersamaan datang Mobil Bus Penumpang Umum CV INTRA BK 7091 TL dari arah Medan menuju arah Pematangsiantar sehingga menyebabkan kecelakaan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu (21/02/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di Jl Umum T.Tinggi - P.Siantar tepatnya di Desa G. Kataran Kec. Tebing Tinggi Kab Serdang Bedagai, dalam kejadian ini mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia.
Jhon Veredy Panjaitan, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara menyampaikan bahwa atas nama Direksi dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Menindaklanjuti musibah ini, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Tebing Tinggi dan Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk pendataan korban/ahli waris.
Korban Meninggal Dunia dalam kecelakaan tersebut yakni Fahrul Hanafi (Pengemudi, Lk, 22), Arzita (Pr, 19), Fiqih Anugrah (Lk, 18), Rafika Anggreyani Nasution (Pr, 18), Nadila Anggreyani Nasution (Pr, 17), Nur Anissa (Pr, 22), Isma Al Jannah (Pr, 24), Juwita Asri Sormin (Pr, 19), Ahmad Ridho Zaki Nasution (Lk, 16).
Santunan korban meninggal dunia langsung diproses pada hari Senin 22 Februari 2021, dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing ahli waris.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Jhon Veredy Panjaitan menyerahkan santunan secara simbolis kepada para ahli waris korban dengan didampingi Dirlantas Polda Sumut Kombespol Valentino Alfa Tatareda, Camat Percut Sei Tuan Drs.Khairul Azman, dan mewakili Pemimpin Cabang BRI Kanca Medan Iskandar Muda, bertempat di Masjid Al Iman, Dusun Kenanga Laut Dendang Kec.Percut Sei Tuan.
Diharapkan dengan penyerahan santunan sedini mungkin kiranya dapat mengurangi beban duka yang dialami oleh keluarga korban.
Peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja. Untuk itu faktor kehati-hatian dan kepatuhan kepada peraturan lalu lintas menjadi hal yang sangat penting dalam upaya menghindari kecelakaan.
PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.(Eno)