Tersangka bernama Roni Irwansyah (42), warga Jalan Menteng Raya Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Area, ditangkap bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, SH, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan infomasi bahwa ada seorang pembawa narkotika.
Barang haram tersebut mau digunakannya. Namun, saat melintas di Jalan Panglima Denai, petugas unit reskrim Polsek Medan Area memberhentikan kendaraan tersangka karena dicurigai gerak-geriknya.
"Ada info, lalu kita selidiki ternyata seorang laki-laki melaju naik sepeda motor diberhentikan langsung dibuangnya barang harap itu dari saku celananya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2021).
Ketika tersangka diberhentikan kata Rianto, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan tersangka ditangkap karena kedapatan barang bukti satu paket sabu-sabu yang telah dibuangnya saat diberhentikan.
"Tersangka dan barang bukti serta sepeda motor tersangka telah ditahan di Polsek. Tersangka masih dalam pemeriksaan," pungkasnya mengakhiri. (ENO)