Kecewa Kredit Rumah Melalui Bank Muamalat, Nasabah Ini Melapor Ke Poldasu

Sebarkan:


Medan |
PT Bank Muamalat TBK Pematang Siantar dituding kecewakan dan menipu nasabahnya dalam pembelian rumah cicilan yang belokasi di Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian, Kecamatan Bahjenis, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.


Suryadiharto salah seorang nasabah yang membeli rumah itu melalui Bank Muamalat Pematang Siantar kepada wartawan di Medan, Senin (11/1/2020) menyebutkan, mendapat informasi dengan penjualan rumah secara cicilan itu dan langsung berhubungan dengan pihak Bank Muamalat dan disetujui dengan cara mencicil.

Setelah adanya kesepakatan itu, Suryadiharto mulai mencicil rumah itu pada bulan Maret 2015 dan terakhir Maret 2020 selama lebih kurang 5 tahun. Dengan perhitungan harga rumah Rp 600 juta dengan Down Payment (DP)nya Rp250 juta. Selanjutnya, yang Rp 350 juta dicicil secara kredit dengan bunga Rp150 juta. Setelah itu, sebagaimana yang telah disepakati membayar administrasi Rp20 juta. 

Jadi jumlah yang sudah disetor Korban kepada Bank Muamalat Indonesia, Tbk Pematang Siantar sebesar Rp 770 jt.

Setelah melunasi cicilan itu, Suriyadiharto pada bulan Maret sampai April 2020 sudah 3 kali mendatangai Bank Muamalat Pematang Siantar yang dipimpin oleh Ade Koes DJafri berniat mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya, tetapi  mendapat jawaban surat itu tidak ada pada Bank tersebut.

Mendengar jawaban itu Suriyadihato kepada awak media
“saya kaget dan seakan tidak percaya. Biasanya, setiap melakukan transaksi kepada pihak Bank, setelah pembayaran cicilan lunas, langsung diberikan surat-surat dan bukti kepemilikan rumah tersebut. Ironisnya, saya ada dijanjikan jika dapat surat tanah itu akan dihubungi, tetapi sampai saat ini (Januri 2021) tidak pernah ada pihak Bank yang menghubungi saya. 

Ditambahkannya, Saya percaya sama Bank Muamalat pada saat itu. Di karenakan sewaktu melakukan akad kredit Pihak Bank menunjukkan surat-suratnya, tetapi kenapa setelah sampai pelunasan dan sampai saat ini saya belum menerimanya? 

“Saya sudah tertipu dan makanya saya melakukan proses hukum,” tegasnya.

Sementara Kantor Hukum Trifa dan Partner Fatma Laila, SH, MH dan Hajjah Tri Atnuri, SH, MHUM yang merupakan kuasa hukum dari Suriyadiharto secara bersamaan dilokasi yang sama di Poldasu saat sudah melaporkan perkara ini bagian SPKT, kepada wartawan menyebutkan

“Merasa aneh dengan sikap Bank Muamalat Pematang Siantar terhadap nasabahnya. Seharusnya, pihak Bank Muamalat, menyelesaikan dan menyerahkan surat-surat rumah setelah akad kredit dilunasi sesuai kesepakatan. Bagaimana bisa hal ini bisa terjadi terhadap  Suryadiharto selaku kilennya? Dan mungkin hal ini bisa jadi juga menimpa nasabah lainnya di Bank tersebut” terangnya

“Kita akan melakukan investigasi dan menghimbau kepada nasabah yang telah dirugikan dalam hal pencicilan rumah melalui Bank Muamalat, menghubungi pihaknya untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Fatma Laila.

Tambahnya lagi, Kita akan melakukan proses hukum dan akan membongkar sampai semuanya terungkap secara terang-benderang dan tuntas. Artinya, semuanya harus transparan dan tidak ada yang merasa kebal hukum dengan tindakan yang semena-mena dan sesuka hati” Pungkasnya dengan tegas dan serius.

Tidak Ada Kewenangan
Selanjutnya sewaktu Pimpinan Bank Muamalat Pematang Siantar Ade Koes Djafri ketika dikonfirmasikan melalui Watshap (WA)  ponselnya, Senin(11/1) terkait keluhan nasabah Bank Mandiri Pematang Siantar yang belum mendapatkan surat-surat setelah melunasi cicilan rumahnya, mengatakan:
“Terkait masalah nasabah an Suryadiharto, mohon maaf kami tidak ada kewenangan untuk menyampaikan konfirmasi maupun penjelasan ke pihak media. Harus ada persetujuan dahulu ke bagian Legal &Corporate Pusat” ketiknya di Chat WA. (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini