Tidak Cukup Bukti, FA Dipulangkan Sesuai SOP

Sebarkan:

MEDAN |
Polsek Medan Baru mengamankan empat orang yang diduga penyalahguna Narkoba di Polonia Medan(21/11/2020).

Keempat orang yang diamankan tersebut bernama AL, FA, PA dan ME warga Jalan Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Hal ìtu disampaikan Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansah Sitorus, Minggu (12/12/2020).

Ia mengatakan, keempat orang tersebut hanya diamankan dan tidak ditahan karena sudah diperiksa dan tidak dipenuhi  unsur bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan.

"Semua proses pemulangan keempat terduga itu juga sudah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP)," ujar Iptu Irwansah.

Ia membeberkan, pihaknya memulangkan keempat orang tersebut karena tidak cukup bukti untuk melakukan penahanannya dan bukan tangkap lepas seperti diberitakan Oknum wartawan Media Online pada Jum'at(11/12/2020).


Ditempat terpisah, Orang tua dari terduga FA bernama Suheimi yang dikenal sebagai Ustadz memberikan keterangan sehabis ceramah kepada awak media di daerah Asrama Haji, Jum'at (11/12/2020).

Ia mengatakan, benar FA bersama tiga temannya sempat diamankan oleh petugas Polsek Medan Baru namun tidak ditahan melainkan dipulangkan.

"Saat diperiksa, mereka tidak punya bukti kuat untuk dilanjutkan ke penyidikan," kata Ustadz Suhemi.

Selanjutnya, FA dan temannya dibebaskan/dipulangkan oleh pihak Polsek Medan Baru tanpa memberi imbalan apapun pada Polisi.

"Saya tidak ada memberi imbalan apapun pada Polisi dan saya siap dikonfirmasi siapapun," tandas Ustadz sambil memberi nomor kontaknya.(ENO)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini