Kapolsek Belawan Kompol Daniel Jefri Naibaho, SH menjelaskan, bahwa pada Kamis (3/12/2020) pukul 12.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Beni Nasution Als Beni (31) warga Jln KL. Yos Sudarso Kayu Besar Kel. Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan.
" Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Junaidi Yusuf dan Tiara Handayani yang terjadi pada hari Sabtu tgl 28 Nopember 2020 sekitar pukul 21.00 Wib, ketika berada di dalam Angkot Morina Trayek 81," jelas Kapolsek
Lanjut Kapolsek Belawan, bahwa personil unit Reskrim Polsek Belawan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu AR. Riza, SH masih terus melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang Identitasnya telah diketahui.
" Ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka turut diamankan Barang Bukti berupa Jaket dan Kunci "T", tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana," tandasnya (Sigit)