DELISERDANG | Satuan Reserse Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan pencuri sawit milik PT. PP Lonsum berinisial AS (31) warga Dusun III Jl. Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Security yang sedang melakukan berpatroli langsung mengamankan pelaku beserta 1 (satu) unit becak motor yang digunakan pelaku AS dan selanjutnya security melaporkan kejadian ke Polresta Deli Serdang.
Saat Di Konfirmasi oleh Awak Media, Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK,
Sabtu (24/10/2020) membenarkan tersangka AS sudah di amankan, dan selanjutnya akan dilakukan proses peyidikan di Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
" Untuk pelaku AS dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 jo pasal 111 UU no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim. (Eno)