MEDAN | Dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga sebagai transportir, sejumlah industri membuang limbah yang diduga jenis Spent Bleaching Earth (SBE) secara sembarangan di sekitar Jalan Pertahanan, Dusun 1, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaaten Deliserdang, Rabu (30/9/2020).
Informasi yang berhasil didapat menyebutkan, setiap hari sebanyak tiga hingga enam truk besar limbah tersebut dibuang ke lahan pergudangan eks industri pengolahan batu tersebut.
" Infonya yang mobil truk itu diduga milik PT Hazmat dan baru ini kami tahu kalau yang diangkutnya limbah dari KIM," kata Hamzah warga sekitar
Selama ini, warga mengira tanah berwarna hitam kekuningan yang diangkut truk itu adalah tanah timbun biasa dan tidak berhaya. Padahal aksi penimbunan tersebut sudah berlangsung lebih satu tahun.
" Ini tidak boleh berlanjut dan pihak terkait harus bertindak agar lingkungan di daerah ini aman dari limbah kalau tidak kami akan bertindak," katanya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beacun, spent bleacinh earth atau SBE dikategorikan bahaya 2 dalam jenis limbah B3 yang bersumber dari proses industri oleochemical atau pengolahan minyak hewani atau nabati.
Walau berbahaya dan bisa mengancam kesehatan manusia, hewan serta tumbuhan, masyarakat masih menggunakan SBE untuk tanah timbun atau menguruk bangunan, terutama pada daerah rendah dan rawa- rawa.
Limbah SBE mudah diperoleh karena dijual bebas di masyarakat dengan harga sekitar Rp. 200.000- Rp.700.000 per truk kecil dan besar. Padahal seharusnya limbah tersebut harus dikirim ke perusahaan pengolahan limbah.
" Biasanya mobil truk yang keluar masuk pergudangan itu BK 8177 DC dan BK 8358 DC," ujar Hamzah.
Sementara itu Camat Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang Danang Purnama Yudda mengaku kekita dikonfirmasi kepada wartawan mengatakan, belum tahu kalau di wilayah kerjanya ada lokasi pembuangan limbah dan akan mendatangi ke tempat tersebut.(Sigit)