Dani Setiawan pelaku penganiaya istri |
Informasi yang didapat menyebutkan, penganiayaan terjadi Kamis (6/8/2020) pukul 23.00 WIB sampai Jumat (7/8/2020) pukul 04.00 WIB. Awalnya pelaku Dani Setiawan (32) membaca isi messenger di handphone istrinya, merasa cemburu, pelaku langsung menganiaya istrinya secara membabi-buta. dengan menghantukkan kepala pelaku ke istrinya, menendang paha, mencekik leher, menggunting rambutnya, meludahi, tak hanya itu pelaku tersebut mengencingi korban hingga 3 kali kali.
Kejadian tersebut berlangsung hingga beberap jam, yang biadapnya pelaku menganiaya PAN didepan anaknya yang masih berusia 6 tahun.
Surat laporan |
Ternyata penganiayaan tersebut sudah sering terjadi, sebelumnya, sekitar 1 bulan lalu korban juga dicekik dan dibanting hanya karena seekor anak ayam mati.
" 1 bulan lalu aku juga cekik sampai susah napas, padahal keponakan yang buat mati ayam dia, tapi aku yang jadi sasarannya," ungkap ibu anak dua ini sambil meneteskan air mata
Rambut korban yang digunting |
Tak terima kerap mejadi korban KDRT, PAN didampingi keluarganya membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan. untuk menjebloskan suaminya ke penjara.
Sementara itu Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari membenarkan adanya laporan tersebut.
sesuai dengan Laporan Pengaduan Nomor : LP/595/VII/2020/SU/PEL-BLW/SEK- MEDAN LABUHAN, pada hari Jumat 07 Agustus 2020.
" Laporan sudah diterima, masih masih dilakukan penyelidikan," tandas Kapolsek (Sigit)