MEDAN | DPC PPMI Kota Medan dengan di Ketuai Awalludin Pane melalui Rinaldi, S.Ag sekretaris umum telah Melaporkan PT Unibis yang beroperasional di Jl. KL.Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Kamis (21/5/2020).
Dikutip dari ppmicentre.com, Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang produksi biscuit kering, yang sudah cukup terkenal di Medan. sebuah perusahaan besar sangat tidak layak dan pantas melakukan hal-hal yang terindikasi sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap hukum dan bahkan cenderung dikatagorikan melanggar hukum.
Pelanggaran aturan ketenagakerjaan adalah suatu tindakan pengabaian dan bahkan bentuk pembangkangan terhadap aturan ketenagakerjaan, bisa berupa melalaikan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
Hal inilah yang dilakukan PT Unibis terhadap karyawan/ti di suasana wabah covid19 ini. Dari delapan pelanggaran yang dilakukan terindikasi melanggar aturan ketenagakerjaan lebih-lebih mengabaikan edaran Gubsu N0: 184/TU/III/2020. Beberapa hal pelanggaran yang dilakukan tersebut adalah:
" Pemotongan Gaji Pokok dengan alasan yang tidak jelas kepada karyawan/ti dengan jumlah potongan berkisar Rp. 200.000,- sampai Rp. 1900.000,-/ bulan sampai waktu yang tidak ditentukan," ucap ketua
" Ekstra Pooding yang tidak sesuai dengan jumlah kalori berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003 pasal 86 tentang ekstra pooding, dan tidak direalisasikan sejak tanggal 26 Mei 2019 s/d saat sekarang ini walaupun sudah dilaporkan ke Unit Pengawasan Ketenagakerjaan UPT Wilayah I sampai saat sekarang ini belum juga ada keputusan," tambahnya
" Melakukan PHK sepihak menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tidak mengeluarkan THR (tunjangan hari raya) oleh PT Unibis.Tetap bekerja di luar jam kerja dan tidak dihitung lembur dengan alasan Banjiran (kelebihan produksi) dimana SDM yang ada tidak sebanding dengan kapasitas produksi mesin.Pemotongan Gaji pada saat mangkir ditambah lagi pemotongan dalam bentuk denda," bebernya
" Saat ini tidak adanya uang makan bagi beberapa karyawan yang jelas-jelas melanggar surat edaran Kepmenaker 1990 yang sudah lazim dilakukan beberapa perusahaan," ungkapnya
System Shift yang kerja tidak jelas dan tidak mempertimbangkan waktu kerja terkait keamanan pekerja waktu berangkat dan pulang dari perusahaan, contohnya ada shift masuk kerja jam tiga dini hari.Pembayaran Gaji yang sering terlambat dan tidak sesuai dengan jadwal dan bahkan terlambat.
Dari Pemaparan di atas DPC PPMI KOTA MEDAN Melaporkan PT UNIBIS kepada Bapak Gubenur Sumatera Utara Cq. Unit Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I dan Juga kepada Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
" Inilah yang khalayak ramai harus tahu bahwa sebesar PT Unibis masih mampu mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum di negeri ini, disaat semua pihak menginginkan hukum tegak sebagai upaya mensejahterakan buruh dan pekerja lebih-lebih pada saat wabah covid19 dan juga pada saat buruh/pekerja menghadapi hari Raya Idul Fitri 1441 H, namun kenyataannya buruh harus mengalami kesulitan yang semakin sulit," sebutnya
Sementara itu salah seorang mantan pekerja yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, dirinya di pecat dari PT Unibis secara tiba-tiba dan tanpa ada pesangon.
" Yang dari biro banyak kali yang dipecatin menjelang Idul Fitri bang, kami di pecat tanda ada pesangon sedikitpun bahkan yang sudah karyawan aja setiap bulan dipotong gajinya 170 ribu - 236 ribu, kami bingung cari kerja dan uang dimana, apalagi ini masa Pandemic Covid-19. Semoga pak Gubsu bisa membantu kami," pungkasnya (red)
Dikutip dari ppmicentre.com, Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang produksi biscuit kering, yang sudah cukup terkenal di Medan. sebuah perusahaan besar sangat tidak layak dan pantas melakukan hal-hal yang terindikasi sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap hukum dan bahkan cenderung dikatagorikan melanggar hukum.
Pelanggaran aturan ketenagakerjaan adalah suatu tindakan pengabaian dan bahkan bentuk pembangkangan terhadap aturan ketenagakerjaan, bisa berupa melalaikan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
Hal inilah yang dilakukan PT Unibis terhadap karyawan/ti di suasana wabah covid19 ini. Dari delapan pelanggaran yang dilakukan terindikasi melanggar aturan ketenagakerjaan lebih-lebih mengabaikan edaran Gubsu N0: 184/TU/III/2020. Beberapa hal pelanggaran yang dilakukan tersebut adalah:
" Pemotongan Gaji Pokok dengan alasan yang tidak jelas kepada karyawan/ti dengan jumlah potongan berkisar Rp. 200.000,- sampai Rp. 1900.000,-/ bulan sampai waktu yang tidak ditentukan," ucap ketua
" Ekstra Pooding yang tidak sesuai dengan jumlah kalori berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003 pasal 86 tentang ekstra pooding, dan tidak direalisasikan sejak tanggal 26 Mei 2019 s/d saat sekarang ini walaupun sudah dilaporkan ke Unit Pengawasan Ketenagakerjaan UPT Wilayah I sampai saat sekarang ini belum juga ada keputusan," tambahnya
" Melakukan PHK sepihak menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tidak mengeluarkan THR (tunjangan hari raya) oleh PT Unibis.Tetap bekerja di luar jam kerja dan tidak dihitung lembur dengan alasan Banjiran (kelebihan produksi) dimana SDM yang ada tidak sebanding dengan kapasitas produksi mesin.Pemotongan Gaji pada saat mangkir ditambah lagi pemotongan dalam bentuk denda," bebernya
" Saat ini tidak adanya uang makan bagi beberapa karyawan yang jelas-jelas melanggar surat edaran Kepmenaker 1990 yang sudah lazim dilakukan beberapa perusahaan," ungkapnya
System Shift yang kerja tidak jelas dan tidak mempertimbangkan waktu kerja terkait keamanan pekerja waktu berangkat dan pulang dari perusahaan, contohnya ada shift masuk kerja jam tiga dini hari.Pembayaran Gaji yang sering terlambat dan tidak sesuai dengan jadwal dan bahkan terlambat.
Dari Pemaparan di atas DPC PPMI KOTA MEDAN Melaporkan PT UNIBIS kepada Bapak Gubenur Sumatera Utara Cq. Unit Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I dan Juga kepada Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
" Inilah yang khalayak ramai harus tahu bahwa sebesar PT Unibis masih mampu mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum di negeri ini, disaat semua pihak menginginkan hukum tegak sebagai upaya mensejahterakan buruh dan pekerja lebih-lebih pada saat wabah covid19 dan juga pada saat buruh/pekerja menghadapi hari Raya Idul Fitri 1441 H, namun kenyataannya buruh harus mengalami kesulitan yang semakin sulit," sebutnya
Sementara itu salah seorang mantan pekerja yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, dirinya di pecat dari PT Unibis secara tiba-tiba dan tanpa ada pesangon.
" Yang dari biro banyak kali yang dipecatin menjelang Idul Fitri bang, kami di pecat tanda ada pesangon sedikitpun bahkan yang sudah karyawan aja setiap bulan dipotong gajinya 170 ribu - 236 ribu, kami bingung cari kerja dan uang dimana, apalagi ini masa Pandemic Covid-19. Semoga pak Gubsu bisa membantu kami," pungkasnya (red)