Pukat Trawl Merajalela, Ratusan Nelayan Demo di Depan Kantor Stasiun PSDKP Belawan

Sebarkan:
Ratusan nelayan yang melakukan aksi demo
MEDAN UTARA | Nelayan dari berbagai daerah Sumatera Utara tergabujg di dalam Nelayan Tradisional Bersatu melakukan aksi demo di Belawan. Rabu (6/11/2019).

Ratusan nelayan dari Deli Serdang, Sergai, Langkat dan Medan yang tergabung di dalam Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara turun ke Belawan berunjuk rasa dan memprotes keberadaan kapal-kapal pukat trawl yang beroperasi di perairan Selat Malaka.

"Kami melihat Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tidak berbuat apa-apa. Kami minta PSDKP Belawan dibubarkan saja," kata Rahman Gafiqi di dampingi Amat Jafar saat berunjuk rasa di depan Kantor Stasiun PSDKP, Jalan Gabion, Belawan.

Rahman menyebutkan, aktivitas kapal-kapal pukat trawl sangat berpengaruh terhadap kehidupan ribuan nelayan kecil yang bermukim di sekitar perairan Belawan, Deli Serdang, Sergai dan Langkat. Penghasilan nelayan tradisional sangat minim karena pukat trawl berskala besar terus menangkap semua jenis ikan kecil dan besar.

"Dulu ada ikan tanda-tanda tangkapan ikan nelayan, tetapi kini tanda-tanda ikan sudah tak ditemukan oleh nelayan kecil," sambung Chairil Chaniago dalam aksi tersebut.

Keberadaan pukat trawl menyengsarakan nelayan tradisional juga merusak habitat, biota dan eksosistem laut. Karena itu pemerintah menerbitkan Undang Undang No 45 Tahun 2009 tentang perikanan.

Para pengunjuk rasa sempat menguncang pagar kantor Stasiun PSDKP untuk dirobohkan, sebelum Kepala Stasiun PSDKP Belawan, H Dony Muhammad menerima 15 orang perwakilan nelayan.

Sementara itu Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP ) Belawan Donny Muhammad Faisal dalam surat pernyataannya yang dihadapan nelayan menyebutkan akan melakukan penindakan terhadap  kapal penangkap ikan jenis trawl, baik yang sedang beroprasi dilaut atau pun bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB)

Dan akan melakukan pemeriksaan dan tidak akan menerbitkan Surat Laik Operasional (SLO) bagi kapal yang tidak sesuai dengan aturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Sedangkan Plt.Kepala PPSB Marten B.Sandipun dalam surat pernyataannya menyebutkan memerintahkan petugas Syahbandar PPSB untuk tidak menerbitkan izin surat perintah berlayar (SPB) bagi kapal perikanan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Serta mengawasi Syahbandar Perikanan agar melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pantuan awak media ini, setelah aspirasi mereka diterima selanjutnya ratusan nelayan membubarkan diri (sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini