Pelaku yang berhasil diamankan |
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.IK,M.H pada konferensi pers diruang humas Polres Nias Rabu, (20/11/2019) menjelaskan kepada wartawan, kejadian pada hari Kamis (14/11/2019) sekitar jam 1.00 Wib di Jembatan Lasara Idanoi, kedua pelaku berpura - pura membeli mancis dan meminjam sepada motor dengan memberikan jaminan satu buah HP merek Mito, lalu kedua pelaku kabur dan tidak pulang.
Pemilik sepeda motor Beat (Korban) membuat laporan pengaduan ke Polsek Gido, akhirnya Personil Polsek Gido melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan tersebut sekitar jam 8.00 Wib.
Personil Polsek Gido mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, dalam melakukan penangkapan personil polsek Gido dan personil Satreskrim Polres Nias yang dipimpin oleh IPDA Yafao Lase dan Kanit Polsek Gido Listono melakukan penangkapan salah satu pelaku berinisial SB di Dusun III Desa Tulumbaho Salo'o,Kecamatan Gido.
Barang bukti yang diamankan, satu buah Hp merek Mito, satu unit sepeda motor Beat warna Hitam dan Satu Unit sepeda motro Revo Fit warna Hitam.
"Dan pelaku dapat di jera dengan Undang - Undang pasal 363 pasal 1 KUHP", ungkap Kapolres Nias (Sokhi)