Petugas saat melakukan disposal |
Penemuan tersebut di Jalan Cipto Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya lokasi bangunan Ruko yang di rehab, Sabtu (19/10/2019).
AKBP Budi Pardamean Saragih langsung menghubungi Tim Jibom dari Brimob Polda Sumut untuk dilakukan identifikasi barang yang diduga Bongkahan bahan Mortir.
Dimana sebelumnya barang yang diduga Bongkahan bahan Mortir diamankan oleh anggota Brimob Sub Den 2 B Pematangsiantar langsung dievakuasi ke wilayah yang aman di terminal Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Plh Kasubbag Humas Aipda Napena Surbakti menyampaikan Tim Jibom dari Brimob Polda Sumut yang dipimpin oleh Ipda Ronny Syarko langsung melakukan Disposal di Terminal Tanjung Pinggir, sore hari sekitar pukul 17.00 wib.
"Setelah dilakukan Disposal, diketahui bahwa benda tersebut bukan bongkahan bahan Mortir atau bom peninggalan militer, dikarenakan benda tersebut tidak terurai pada saat dihancurkan dan benda tersebut merupakan benda padat," ungkap Ipda Napeda. (JS)